Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 February 2026

Ekspatriat dan Diaspora, Perhatikan Hal Ini!

Hero

Sumber: Freepik

Mobilitas Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bekerja, berusaha, menempuh pendidikan hingga menetap di luar negeri kini menjadi perhatian yang perlu dipahami. Pada tanggal 9 Desember 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis aturan baru tentang penentuan subjek pajak dalam negeri dan luar negeri, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 23/PJ/2025 (PER 23). Dalam PER 23 ini penentuan status wajib pajak diatur lebih rinci, detail, dan dilengkapi contoh sesuai keberadaannya di Indonesia.

Subjek Pajak Dalam Negeri

Pengertian subjek pajak dalam negeri orang pribadi maupun badan yang memenuhi sejumlah kriteria.

Subjek pajak dalam negeri orang pribadi meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi tiga kriteria.

  1. Bertempat tinggal di Indonesia

Definisi bertempat tinggal di Indonesia bisa berarti seseorang yang bermukim di suatu tempat di Indonesia atau memiliki kegiatan utama atau hobi di Indonesia. Tempat tersebut bisa yang dikuasai (digunakan) setiap hari, dimiliki, disewa, atau tersedia digunakan, dan bukan tempat persinggahan seseorang.

  1. Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan atau satu tahun.

Pengertian berada di Indonesia ini artinya seseorang harus hadir secara fisik di Indonesia yang dihitung secara akumulasi, artinya tidak harus berturut-turut. Jika dalam satu tahun tersebut ia sempat ke luar wilayah Indonesia, dapat dikatakan subjek pajak dalam negeri selama akumulasi keberadaannya di Indonesia dalam satu tahun lebih dari 183 hari.

  1. Berniat tinggal di Indonesia

Niat bertempat tinggal di Indonesia dapat ditunjukkan dengan sejumlah dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
  2. Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;
  3. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;
  4. Kontrak atau perjanjian untuk bekerja, berusaha, atau berkegiatan di Indonesia lebih dari 183 hari; atau
  5. Dokumen lain yang dapat menunjukkan niat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.

Subjek pajak dalam negeri badan merupakan badan yang didirikan, didaftarkan, atau berada di wilayah Indonesia berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, pusat manajemen dan pengendalian badan tersebut berada di Indonesia dalam menentukan kebijakan maupun keputusan strategis terkait investasi maupun kegiatan operasional. Beberapa contoh kebijakan strategis tersebut meliputi:

  1. Menentukan pengalihan saham, harta sebagai pengganti saham, maupun penyertaan modal;
  2. Menentukan pengalihan maupun pemanfaatan harta yang bersifat strategis;
  3. Menunjuk atau memberhentikan pengurus, pegawai, atau agen dengan kekuasaan menjalankan kegiatan operasional; atau
  4. Pengawasan dan pengendalian atas pembagian dividen.

Adapun badan yang menjadi subjek pajak dalam negeri dapat menjadi wajib pajak sejak didirikan di Indonesia. Tidak termasuk badan yang dapat menjadi subjek pajak dalam negeri, yaitu bentuk usaha tetap (BUT).

Subjek Pajak Luar Negeri

Definisi subjek pajak luar negeri meliputi individu maupun badan yang memenuhi sejumlah kriteria. Kriteria individu sebagai subjek pajak luar negeri orang pribadi yaitu:

  1. Tidak tinggal di Indonesia;
  2. WNA berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari;
  3. WNI yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari.
  4. Memiliki tempat untuk menjalankan kegiatan sehari-hari di luar Indonesia;
  5. Menjadi subjek pajak dalam negeri di luar Indonesia; dan
  6. Memenuhi syarat lainnya.

Terkait WNI yang tinggal lebih dari 183 hari di luar Indonesia dapat terpenuhi apabila memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, bertempat tinggal secara permanen di luar negeri. Kedua, memiliki kegiatan utama baik terkait kegiatan pribadi, ekonomi, maupun sosial yang dilakukan di luar Indonesia. Kegiatan tersebut dibuktikan dengan suami, istri, anak-anak, maupun keluarga terdekat tinggal di luar Indonesia, memiliki sumber penghasilan di luar Indonesia, atau menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, ataupun masyarakat yang diakui pemerintah setempat.

Bukti seseorang menjadi subjek pajak di negara lain dapat berupa adanya surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak di suatu negara. Dokumen tersebut setidaknya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Menggunakan bahasa Inggris;
  • Mencantumkan nama WNI, tanggal penerbitan, masa berlaku; dan
  • Nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang di negara tersebut.

Terdapat dua syarat lainnya sehubungan dengan subjek pajak luar negeri. Pertama, telah menyelesaikan PPh terutang selama menjadi subjek pajak dalam negeri. Kedua, telah memperoleh Surat Keterangan WNI yang memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri dari DJP.