Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 January 2025

Efek Tarif PPN 12%, Tarif Efektif Penyerahan dengan DPP Besaran Tertentu Ikut Naik

Hero

Sumber:

Dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, diatur bahwa untuk penyerahan BKP dan/atau JKP selain penyerahan barang mewah, perhitungan PPN-nya menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari harga jual. Sehingga, apabila dikalikan dengan tarif 12%, maka tarif efektifnya adalah 11%. Namun, hal ini tidak berlaku untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenakan PPN Besaran Tertentu. Dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024 disebutkan bahwa PKP yang memungut, menghitung, dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dikecualikan dari ketentuan perhitungan PPN menggunakan DPP Nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

PPN Besaran Tertentu adalah PPN yang harus dipungut oleh PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu; melakukan kegiatan usaha tertentu; dan melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu. Berikut adalah jenis penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenakan PPN Besaran tertentu beserta informasi besaran tarifnya:

Jenis BKP/JKP

Dulu

Sekarang

Jasa pengiriman paket

1,1%

1,2%

Jasa biro/agen perjalanan wisata

1,1%

1,2%

Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding)

1,1%

1,2%

Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan

1,1%

1,2%

Jasa penyelenggaraan pemasaran dengan media voucher; layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher; dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program), yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin)

1,1%

1,2%

Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

2,2%

2,4%

Penyerahan LPG tertentu

1,1%

1,2%

Penyerahan barang hasil pertanian tertentu

1,1%

1,2%

Penyerahan kendaraan bermotor bekas

1,1%

1,2%

Penyerahan perdagangan aset kripto

0,11%

0,12%

Penyerahan jasa agen asuransi

1,1%

1,2%