Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

24 July 2023

e-Tax Court Digunakan Mulai 31 Juli 2023

Hero

Sumber:

JAKARTA – Pengadilan Pajak baru akhirnya merilis peraturan yang menjadi landasan penyelenggaraan sidang secara elektronik, yaitu Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023. Dalam Pasal 27 peraturan ini disebutkan bahwa e-Tax Court akan mulai digunakan dalam administrasi sengketa dan sidang mulai 31 Juli 2023.

Melalui e-Tax Court, pemohon terdaftar, yaitu wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum, dapat mengajukan banding atau gugatan dengan mengunggah surat banding atau surat gugatan dalam format PDF, .doc, .docx, atau .rtf dilampiri dengan salinan keputusan/dokumen yang dibanding atau digugat. Untuk dapat memanfaatkan layanan tersebut, pemohon terdaftar harus memiliki akun pengguna e-Tax Court. Setelah mengajukan banding atau gugatan, pemohon akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang memuat tanggal diterimanya surat banding atau surat gugatan.

Untuk pengajuan banding atau gugatan secara elektronik, maka persidangan atas banding atau gugatan tersebut akan dilaksanakan secara elektronik juga. Sementara itu, untuk pengajuan banding atau gugatan yang dilakukan secara manual, persidangan dapat dilakukan secara elektronik sesuai dengan persetujuan banding atau penggugat.

Persidangan melalui e-Tax Court dilaksanakan menggunakan aplikasi konferensi video, yang secara hukum telah memenuhi asas ketentuan persidangan terbuka untuk umum. Dalam proses persidangan, para pihak harus menyampaikan dokumen elektronik lewat e-Tax Court dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh hakim ketua atau hakim tunggal. Apabila dokumen tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, maka para pihak dianggap tidak menggunakan haknya.