Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 May 2023

e-PPS Sudah Bisa Digunakan, Wajib Pajak Mulai Melapor

Hero

Sumber:

JAKARTA – Aplikasi e-PPS yang bisa diakses lewat DJP Online untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi bagi Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akhirnya sudah bisa digunakan sejak 1 Mei 2023 lalu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, hingga 11 Mei 2023, terdapat 43 Wajib Pajak peserta PPS yang telah menyampaikan laporan realisasi repatriasi. Lebih lanjut, terdapat 129 Wajib Pajak peserta PPS yang telah menyampaikan laporan realisasi investasi melalui aplikasi e-PPS

DJP juga mencatat nilai repatriasi yang telah dilaporkan Wajib Pajak peserta PPS mencapai Rp402,87 miliar. Untuk nilai investasi yang dilaporkan Wajib Pajak peserta PPS pada instrumen SBN dalam mata uang rupiah adalah senilai Rp292,84 miliar dan US$478.717,65 dalam dolar AS. Sementara itu, nilai investasi yang dilaporkan dalam bentuk penanaman modal pada sektor hilirisasi atau EBT tercatat mencapai Rp2,53 miliar.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021, batas penyampaian laporan realisasi repatriasi atau investasi paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan. Namun demikian, dikarenakan aplikasi e-PPS belum tersedia sampai dengan 30 April 2023, DJP sebagai otoritas pajak di Indonesia memberikan tambahan waktu untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi yaitu paling lambat sampai 31 Mei 2023.