e-Pbk DJP Online Kembali Dibuka!

Sumber: tim enforcea
Hari ini, 20 Agustus 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka kembali layanan pemindahbukuan elektronik atau e-Pbk di DJP Online. e-Pbk yang dibuka kembali ini adalah versi yang telah diperbarui, yaitu e-Pbk versi 3.0. Di versi ini, layanan mengubah skema permohonan menjadi fully-automatic. Dengan skema permohonan tersebut, Wajib Pajak dapat segera memperoleh produk hukum atas permohonan pemindahbukuan apabila validasi data permohonan telah divalidasi oleh sistem.
Satu hal yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak, layanan e-Pbk yang dibuka kembali di DJP Online ini hanya untuk memfasilitasi pemecahan pembayaran PPh final atas penjualan tanah dan bangunan dengan Kode Akun Pajak (KAP) 411128 dan Kode Jenis Setor (KJS) 402. Hal ini dikarenakan pembukaan kembali layanan e-Pbk untuk memfasilitasi developer yang perlu melakukan pemecahan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan validasi SSP PPhTB.
Lebih rinci, terdapat 4 (empat) ketentuan mengenai transaksi yang pemindahbukuannya dapat diajukan melalui e-Pbk versi 3.0 ini, yaitu:
1. Pembayaran atas kode billing yang terbit sebelum 1 Januari 2025 atas KAP 411128 dan KJS 402;
2. Identitas pemohon dan identitas tujuan Pbk atas NPWP yang sama;
3. Masa dan tahun pajak yang sama;
4. KAP dan KJS asal dan tujuan sama.