e-Faktur 4.0, Apa yang Baru?

Sumber:
Sudahkan Anda melakukan update aplikasi e-Faktur versi 4.0? Jika belum, segeralah update aplikasi tersebut. Sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setelah waktu henti berakhir pada 20 Juli 2024 pukul 19.00 WIB, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan update e-Faktur versi terbaru ini.
Apa saja hal baru yang ada di e-Faktur versi 4.0 ini?
Sejalan dengan implementasi NIK sebagai NPWP, dalam e-Faktur versi terbaru ini terdapat pencantuman informasi NPWP 16 digit dan NITKU pada dashboard e-Faktur dan profil PKP. Selain itu, terdapat juga penambahan pengisian informasi NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, dan NIK pada saat pembuatan faktur pajak. Lalu, terdapat juga informasi NITKU pada output dokumen yang terekam dan terdapat penambahan watermark pada SPT Induk dan lampiran yang dicetak dari aplikasi e-Faktur 4.0. Terakhir, disediakan sistem validasi baru menggunakan NIK yang terhubung dengan Dukcapil, NPWP 15 digit, dan NPWP 16 digit.
Selain e-Faktur 4.0 versi desktop, terdapat juga update pada web e-Nofa. Saat login, PKP dapat menggunakan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit. Sama halnya dengan e-Faktur, dalam profil user e-Nofa terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan NITKU. Terakhir, terdapat identitas NPWP 16 digit pada output dokumen pemberitahuan NSFP.