e-Faktur 3.0 Wajib Digunakan PKP Mulai 1 Oktober 2020

Sumber:
Oleh: Rixson Valentine
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014, mulai tahun 2015 Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan membuat faktur pajak secara elektronik menggunakan aplikasi e-Faktur. Sejak saat itu sudah beberapa kali e-Faktur mengalami pembaruan dan terus berlanjut sampai sekarang.
Mulai 1 Oktober tahun 2020, seluruh PKP akan diwajibkan untuk menggunakan e-Faktur versi 3.0. Fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated PIB, prepopulated SPT, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.
Prepopulated pajak masukan akan sangat meringankan beban administrasi bagi pihak pembeli barang/ pengguna jasa, mereka tidak perlu lagi menginput Faktur Pajak Masukan ke e-Faktur karena sudah akan terisi sesuai Faktur Pajak Keluaran yang telah diinput oleh pihak penjual barang/penyedia jasa.
Dalam penggunaan e-Faktur 3.0, PKP Penjual tidak bisa secara langsung membatalkan faktur pajak yang sudah dikreditkan oleh PKP Pembeli. Pembatalan mensyaratkan persetujuan dari PKP Pembeli.