E-Commerce Reposition, from Witholding to Data Integrated
Sumber: Magnific
Ada persoalan mendasar dibalik penundaan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan dengan Sistem Elektronik (PMK 37/2025) hingga November 2026, yaitu mengenai pemilihan PPh Pasal 22.
Dalam Bab V UU PPh tentang pelunasan pajak dalam tahun berjalan, PPh Pasal 22 di-design sebagai angsuran pajak di muka (prepaid tax) yang dapat dikreditkan bagi Wajib Pajak bertarif umum. Kerancuan terjadi ketika angsuran non-final ini digunakan untuk memungut PPh Final 0,5% (berdasarkan PP 55/2022) bagi pedagang UMKM di marketplace, dan kewajiban perpajakannya berhenti saat pajak dibayar atau dipungut. Terdapat ketidakpastian mengenai sifat pungutan, pengkreditan, batas omzet, hingga penyelesaian kelebihan pemungutan. Hal ini jelas tidak sejalan dengan National Taxation (IBFD) yang mengatur bahwa desain instrumen perpajakan yang tidak konsisten dengan fungsi dasarnya beresiko menggerus kepastian hukum (legal certainty).
Pemungutan otomatis 0,5% dari omzet bruto juga rentan berdampak pada pedagang eceran (reseller/dropshipper) dengan margin tipis (1%-3%). Bagaimanapun omzet bukanlah penghasilan. Memajaki omzet untuk simplifikasi administrasi mengabaikan asas kemampuan membayar (ability to pay) prinsip pemajakan.
Kemudian muncul persoalan administrasi karena peran marketplace sebagai pemungut pajak. Marketplace perlu mengidentifikasi pedagang yang memenuhi atau belum memenuhi batas peredaran bruto tertentu. Kompleksitas meningkat ketika penjualan dilakukan melalui beberapa platform sekaligus. Tidak ada integrasi data antar marketplace atau kanal penjualan di luar platform mengenai omzet pedagang sehingga rentan menimbulkan beban kepatuhan (compliance burden), salah pungut, serta pengembalian pajak yang tidak sederhana. Resiko lainnya adalah ketidaknetralan pasar (tax asymmetry). Pemungutan yang ketat di marketplace resmi akan memindahkan transaksi ke saluran digital non-integrasi (dark commerce), seperti media sosial mandiri (Instagram, TikTok, Facebook), atau grup pemesanan tertutup (grup WA/Line/Telegram) sehingga menciptakan perlakuan berbeda terhadap kegiatan ekonomi yang secara substansi sama.
Perkembangan internasional menawarkan perspektif lain. Konsesus global OECD maupun regulasi uni eropa (DAC7) tidak mengambil jalur singkat dan merekomendasikan Model Rules for Reporting by Platform Operators, yakni marketplace yang bertindak sebagai pelapor data (information reporting agent) bukan pemotong pajak (witholding agent). Platform adalah sumber informasi bagi otoritas pajak mengenai aktivitas ekonomi penjual.
Pemungutan langsung menimbulkan modus pemecahan akun (split account) demi menghindari batas omzet kena pajak, penggunaan identitas pihak ketiga, hingga transaksi di luar platform (off platform settlement). Kebijakan ini membebankan pedagang jujur, tetapi meloloskan pelaku usaha besar yang memanipulasi data. Pengkajian ulang kebijakan e-commerce, adalah sebagai berikut:
- Mereposisi marketplace dari pemotong PPh menjadi penyedia data transaksi yang terintegtrasi dengan Coretax;
- Pembenahan kerangka hukum PPh Pasal 22 agar tidak bertabrakan dengan rezim PPh Final UMKM. Jika pemungutan PPh Pasal 22 tetap dikehendaki, pemerintah wajib menerbitkan payung hukum spesifik mengenai batasan omzet dan administrasinya;
- PPN atas transaksi digital harus difokuskan pada PKP dan penyerahan jasa komisi platform (service fee) untuk menjaga kesetaraan pedagang konvensional dan digital;
- Pengenaan pajak atas omzet justru membebani pedagang bermargin tipis yang jujur dan menjangkau pelaku usaha skala besar yang sengaja menyembunyikan omzet. Solusinya adalah konsolidasi data berbasis NIK/NPWP dari marketplace yang terhubung langsung dengan Coretax. Coretax akan menggabungkan omzet dari berbagai platform dan mengisi draft SPT (auto population).