e-Bupot PPh Pasal 21/26 Tidak Dapat Dibuat Jika Data Tidak Valid

Sumber:
JAKARTA – Sehubungan dengan dirilisnya aplikasi baru berbasis web untuk mengakomodir kebutuhan pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26 beserta Surat Pemberitahuan (SPT)-nya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan bahwa data-data yang diinput untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 harus valid.
Pemotong pajak harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak penerima penghasilan, nama lengkap, dan alamatnya sesuai dengan yang tercantum pada e-KTP. Data-data ini harus diisikan dalam aplikasi e-Bupot 21/26 sehingga data kependudukan tersebut dapat dinyatakan valid. Ketika mengisi data-data ini, terdapat tombol ‘Cek’ yang digunakan untuk mengetahui validitas data pihak yang dipotong. Jika data-data tersebut sesuai dengan data yang terdapat pada sistem Dukcapil, maka sistem akan membaca ‘Valid’.
Pada sistem e-Bupot 21/26 yang baru ini, pemotong pajak tidak dapat membuat bukti potong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 tanpa mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan. Apabila tidak memiliki NPWP, pemotong pajak harus memasukkan NIK penerima penghasilan tersebut. Apabila NIK penerima penghasilan tidak valid, maka bukti potong tidak dapat dibuat.