E-BPHTB Mudahkan Validasi SSP

Sumber:
Oleh: Agata Dea
Dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan, disertai bangunan atau tidak, pembeli tanah akan mendapatkan hak milik atas tanah tersebut, dan penjual tanah akan mendapatkan penghasilan berupa uang atas pembayaran tanah tersebut. Kedua belah pihak memiliki kewajibannya masing-masing. Untuk pembeli, wajib menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan (PHTB). Sedangkan pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selanjutnya, menurut PER-18/PJ/2017, penjual yang telah menyetor pajak atas transaksi tersebut harus mengajukan permohonan penelitian atau validasi Surat Setoran Pajak kepada KPP, yang terdiri dari penelitian formal dan penelitian material. Dengan adanya PER-18/PJ/2019, kini wajib pajak dapat mengajukan permohonan penelitian secara formal secara daring melalui fitur e-BPHTB yang diluncurkan Februari 2020 yang ada pada laman Direktorat Jenderal Pajak. Kelebihan fitur ini selain dapat menghemat waktu yang pada mekanisme sebelumnya membutuhkan proses selama 3 hari kerja, yaitu dapat seketika menerbitkan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh setelah wajib pajak mengisi surat permohonan dengan sesuai.
Berikut akan dijelaskan fitur e-BPHTB secara singkat :
- Log in melaui laman resmi www.pajak.go.id
- Pada halaman pertama, input :
- NOP (Nomor Objek Pajak) beserta dengan alamat objek pajak secara lengkap
- Luas tanah dan bangunan dalam satuan meter persegi (m2)
- Pilih jenis transaksi diikuti oleh harga pengalihan, jumlah termin pembayaran, cara pembayaran dan tanggal saat transaksi, serta tarif yang digunakan
- Pada kolom selanjutnya akan ada perhitungan otomatis yang berpedoman pada pengalihan dan tarif yang telah dipilih wajib pajak sebelumnya,
- Pada halaman kedua, wajib pajak diminta untuk menginput NTPN*, perhatikan bahwa pembayaran yang dilakukan telah sesuai.
*NTPN yang digunakan harus kurang atau sama dengan 10 NTPN dan seluruhnya belum dilakukan Pemindahbukuan, serta dalam fitur ini pembayaran yang diterima hanya berupa NTPN yang terdiri dari angka dan huruf.. (Pemindahbukuan tidak dapat difasilitasi dengan e-BPHTB).