Dua Titik Rawan Pajak Bisnis Franchise yang Sering Terlewat
Sumber: Magnific
Bisnis franchise terus menjamur di Indonesia, dari makanan dan minuman sampai jasa laundry dan pendidikan. Sayangnya, pembahasan pajak soal franchise biasanya berhenti di level royalti PPh 23 atau 26 saja. Padahal ada dua titik rawan lain yang justru sering menimbulkan koreksi saat pemeriksaan, karena karakternya berbeda dari royalti biasa dan gampang salah diperlakukan.
Franchise Fee di Awal itu Harta Tidak Berwujud, Bukan Biaya Biasa
Saat memulai kerja sama franchise, franchisee biasanya membayar dua jenis biaya yang karakternya sebenarnya berbeda jauh: biaya awal (initial franchise fee) yang dibayar sekali di muka untuk mendapatkan hak menggunakan merek dan sistem operasional selama jangka waktu tertentu, dan royalti berkelanjutan yang dibayar rutin, biasanya berupa persentase dari omzet.
Banyak yang memperlakukan biaya awal ini sama seperti royalti, langsung dibebankan sebagai biaya pada tahun pembayaran. Padahal, karena biaya awal ini memberi manfaat ekonomis untuk periode yang panjang, biasanya mengikuti masa kontrak franchise yang bisa lima sampai sepuluh tahun, karakternya lebih dekat dengan perolehan harta tidak berwujud. Berdasarkan Pasal 11A UU PPh, pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari satu tahun harus dibebankan lewat amortisasi, bukan dibiayakan sekaligus di tahun pengeluaran.
Waralaba sendiri memang secara eksplisit disebut sebagai salah satu contoh harta tidak berwujud yang bisa diamortisasi. Praktiknya, franchisee perlu menentukan kelompok masa manfaat yang sesuai, mulai dari kelompok 2, 4, 8, sampai 20 tahun, lalu memilih metode garis lurus atau saldo menurun secara konsisten. Kalau masa manfaat kontrak franchise-nya, misalnya, delapan tahun, maka biaya awal itu diamortisasi selama delapan tahun, bukan dibebankan penuh di tahun pertama.
Sebagai gambaran, kalau franchisee membayar biaya awal Rp800 juta untuk kontrak franchise selama delapan tahun, dengan metode garis lurus biaya itu dibebankan Rp100 juta per tahun selama delapan tahun berturut-turut. Bandingkan kalau seluruh Rp800 juta itu dibebankan sekaligus di tahun pertama, penghasilan kena pajak tahun itu jadi tertekan jauh lebih besar dari yang seharusnya, sementara di tahun-tahun berikutnya justru tidak ada lagi biaya ini yang bisa dikurangkan padahal secara ekonomis manfaatnya masih berjalan. Kalau fiskus menemukan pembebanan sekaligus semacam ini saat pemeriksaan, koreksinya bisa berdampak ke beberapa tahun pajak sekaligus, bukan cuma tahun pembayarannya.
Kesalahan paling umum adalah menganggap seluruh biaya di muka ini sebagai biaya reguler yang bisa langsung mengurangi penghasilan bruto tahun berjalan, yang berisiko dikoreksi fiskus saat pemeriksaan karena tidak sesuai prinsip pengakuan biaya untuk harta tidak berwujud.
Master Franchise Bikin Withholding Jadi Berlapis
Titik rawan kedua muncul ketika strukturnya bukan franchise langsung antara franchisor dan franchisee, melainkan lewat master franchise. Dalam skema ini, franchisor asing memberi hak ke satu pihak lokal sebagai master franchisee, yang kemudian berhak mensublisensikan merek dan sistemnya lagi ke sub-franchisee lain di dalam negeri.
Struktur ini menciptakan dua lapis kewajiban pemotongan pajak yang terpisah, dan sering luput diperhatikan salah satunya. Pertama, master franchisee Indonesia wajib memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai tarif P3B saat membayar royalti ke franchisor di luar negeri. Kedua, pada saat yang sama, master franchisee juga berstatus sebagai penerima royalti dari sub-franchisee lokal yang disublisensikannya, sehingga sub-franchisee itu wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari royalti yang dibayarkan ke master franchisee.
Yang sering terjadi di lapangan, master franchisee cukup rapi mengurus kewajiban PPh 26 ke franchisor asing karena nilainya besar dan jadi sorotan, tapi kurang memperhatikan posisinya sendiri sebagai pihak yang seharusnya menerima potongan PPh 23 dari sub-franchisee, atau sebaliknya lupa memastikan sub-franchisee benar-benar melakukan pemotongan saat membayar royalti kepadanya. Akibatnya, salah satu sisi transaksi jadi tidak terdokumentasi dengan baik, dan berpotensi menjadi temuan saat rekonsiliasi pajak antara laporan keuangan dan SPT.
Sebagai ilustrasi, misalkan master franchisee menerima royalti Rp200 juta dari seorang sub-franchisee lokal, sekaligus membayar royalti Rp500 juta ke franchisor di luar negeri. Sub-franchisee itu wajib memotong PPh 23 sebesar 15% dari Rp200 juta, atau Rp30 juta, dan menyerahkan bukti potongnya ke master franchisee. Di sisi lain, master franchisee sendiri wajib memotong PPh 26 sebesar 20% dari Rp500 juta yang dibayarkan ke franchisor asing, atau Rp100 juta, kecuali ada P3B yang menurunkan tarifnya. Kalau salah satu dari dua potongan ini tidak dilakukan, misalnya sub-franchisee tidak pernah memotong PPh 23 karena mengira itu urusan master franchisee sepenuhnya, maka master franchisee berisiko dianggap kurang bayar atas penghasilan royalti yang diterimanya sendiri, terlepas dari kewajiban PPh 26 yang sudah benar dijalankan ke sisi satunya.
Kenapa Dua Hal Ini Penting Diperhatikan Bersamaan
Baik franchisee tunggal maupun master franchisee sebenarnya menghadapi risiko yang sama-sama berakar dari kebiasaan menyamaratakan semua pembayaran terkait franchise sebagai satu jenis transaksi, royalti. Padahal biaya awal punya aturan main sendiri lewat amortisasi, dan struktur berlapis lewat master franchise punya kewajiban withholding yang juga berlapis, bukan cuma satu arah ke franchisor asing saja.
Bagi pelaku usaha yang baru memulai atau sedang mengevaluasi struktur franchise-nya, ada baiknya memisahkan dengan jelas mana yang tergolong biaya perolehan hak (harta tidak berwujud yang perlu diamortisasi) dan mana yang tergolong royalti berkelanjutan biasa sejak awal perjanjian ditandatangani, serta memetakan seluruh alur pembayaran royalti kalau strukturnya melibatkan lebih dari dua pihak, supaya tidak ada kewajiban pemotongan yang terlewat di salah satu lapisannya.