DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu, Apa Bedanya?

Sumber: Freepik
Seperti jenis pajak lainnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dalam PPN sendiri, DPP dapat berupa harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain. Selain itu, terdapat juga cara perhitungan PPN dengan menggunakan besaran tertentu yang diatur dalam Pasal 9A Undang-Undang PPN.
Nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai DPP PPN untuk transaksi tertentu. DPP nilai lain diberlakukan untuk menjamin kepastian hukum dalam hal harga jual, nilai penggantian, nilai impor, dan nilai eksor sebagai DPP sulit ditetapkan. Beberapa penyerahan yang PPN-nya dihitung dengan menggunakan nilai lain adalah pemakaian sendiri Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP, penyerahan film cerita, penyerahan BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau antar cabang, penyerahan BKP melalui pedagang perantara, penyerahan BKP melalui juru lelang, penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah badan usaha, penyerahan produk hasil tembakau, penyerahan pupuk bersubsidi yang bagian harganya tidak disubsidi, penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh pengusaha selain BKP tergolong mewah, penyerahan JKP di dalam daerah pabean oleh pengusaha, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Sementara itu, besaran tertentu adalah hasil perkalian formula tertentu dengan tarif PPN yang berlaku dikalikan dengan DPP berupa harga jual, penggantian, atau nilai tertentu. Beberapa penyerahan yang PPN-nya dihitung dengan menggunakan besaran tertentu adalah kegiatan membangun sendiri, penyerahan LPG pada titik serah agen atau pangkalan, penyerahan barang hasil pertanian tertentu, penyerahan kendaraan bermotor bekas, penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi, penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur, penjualan/penyerahan emas perhiasan pada pabrikan dan PKP pedagang, penyerahan jasa biro perjalanan wisata berupa paket wisata yang tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa, penyerahan jasa freight forwarding yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi, dan penyerahan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain.