Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

26 January 2026

Dokumentasi Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Hero

Sumber: Freepik

Wajib Pajak wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tersebut diterapkan untuk menentukan Harga Transfer yang wajar. Wajib Pajak yang menerapkan prinsip tersebut wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen yang memuat data dan/atau informasi untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Dokumen yang memuat data dan/atau informasi untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha merupakan Dokumen Penentuan Harga Transfer yang terdiri atas:

  1. dokumen induk;
  2. dokumen lokal; dan
  3. laporan per negara.

Adapun untuk kriteria Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa yang wajib membuat dokumen induk dan dokumen lokal adalah Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

  1. nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
  2. nilai Transaksi Afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak:
  1. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau
  2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau
  1. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah dari pada tarif pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Sedangkan, untuk Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah) pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer yaitu dokumen induk, dokumen lokal dan laporan per negara sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.