Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot Standar sebagai Bukti Pemotongan PPh Unifikasi yang Sah
Sumber: Freepik
PER 11/PJ/2025 menegaskan bahwa Pemotong/Pemungut PPh Unifikasi dapat menggunakan sarana yang dimiliki oleh Pemotong/Pemungut PPh (Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot Standar) untuk melakukan pemotongan/pemungutan PPh atas:
- Bunga deposito/tabungan, diskonto SBI yang memiliki karakteristik sama dengan SBI atau jasa giro;
- Diskonto SPN dan bunga obligasi;
- Bunga/diskonto SBJP;
- Penjualan saham di BEI;
- Hadiah undian langsung;
- Transaksi di Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah;
- Penjualan aset kripto;
- Penghasilan lain.
Dokumen yang dipersamakan dengan Bupot Standar dapat berupa: buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, trade confirmation/bukti atas pengalihan surat berharga lainnya, dan dokumen lain yang setara.
Dokumen yang dipersamakan dengan Bupot Standar paling sedikit memuat:
- Nama dan NPWP/NIK pihak yang dipotong/dipungut;
- Nomor unik transaksi;
- DPP; dan
- PPh yang dipotong/dipungut.