Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 February 2026

Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot Standar sebagai Bukti Pemotongan PPh Unifikasi yang Sah

Hero

Sumber: Freepik

PER 11/PJ/2025 menegaskan bahwa Pemotong/Pemungut PPh Unifikasi dapat menggunakan sarana yang dimiliki oleh Pemotong/Pemungut PPh (Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot Standar) untuk melakukan pemotongan/pemungutan PPh atas:

  1. Bunga deposito/tabungan, diskonto SBI yang memiliki karakteristik sama dengan SBI atau jasa giro;
  2. Diskonto SPN dan bunga obligasi;
  3. Bunga/diskonto SBJP;
  4. Penjualan saham di BEI;
  5. Hadiah undian langsung;
  6. Transaksi di Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah;
  7. Penjualan aset kripto;
  8. Penghasilan lain.

Dokumen yang dipersamakan dengan Bupot Standar dapat berupa: buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, trade confirmation/bukti atas pengalihan surat berharga lainnya, dan dokumen lain yang setara.

Dokumen yang dipersamakan dengan Bupot Standar paling sedikit memuat:

  1. Nama dan NPWP/NIK pihak yang dipotong/dipungut;
  2. Nomor unik transaksi;
  3. DPP; dan
  4. PPh yang dipotong/dipungut.