Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

07 August 2025

Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi Diatur Ulang oleh DJP

Hero

Sumber: Freepik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur ulang ketentuan seputar dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi berformat standar. Pengaturan ulang ini dilakukan melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER 11/PJ/2025 Pasal 17 Ayat (1). Bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi terdiri dari:

  1. Bupot PPh Unifikasi berformat standar; dan
  2. Dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh Unifikasi berformat standar.

 

Dijelaskan dalam Pasal 1 butir 35 PER 11/PJ/2025 bahwa dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh Unifikasi berformat standar adalah dokumen berupa formulir kertas atau dokumen elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan dan/atau pemungutan PPh tertentu dan kedudukannya dipersamakan dengan bupot PPh Unifikasi berformat standar. Dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh Unifikasi berformat standar digunakan oleh pemotong dan/atau pemungut PPh Unifikasi untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas 8 golongan penghasilan, yaitu:

  1. penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia, diskonto surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka operasi moneter yang memiliki karakteristik sama dengan Sertifikat Bank Indonesia, dan jasa giro;
  2. penghasilan berupa diskonto Surat Perbendaharaan Negara dan bunga obligasi berupa surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah;
  3. bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang;
  4. penghasilan dari transaksi penjualan saham selain saham pendiri, di bursa efek;
  5. penghasilan atas hadiah undian langsung yang:
  1. melekat pada barang/produk; dan
  2. tidak dapat diketahui identitas penerimanya;
  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh rekanan sehubungan dengan transaksi:
  1. penjualan barang;
  2. penyerahan jasa; dan/atau
  3. persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP);
  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto; atau
  2. penghasilan lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ditentukan menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh Unifikasi berformat standar.

 

Dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh Unifikasi berformat standar dibuat oleh pemotong dan/atau pemungut PPh Unifikasi menggunakan sarana yang dimiliki oleh pemotong dan/atau pemungut PPh Unifikasi. Merujuk Pasal 19 Ayat (3) PER 11/PJ/2025, dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh Unifikasi berformat standar dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, trade confirmation atau bukti atas pengalihan surat berharga lainnya, dan dokumen lain yang setara, baik berbentuk formulir kertas maupun dalam bentuk dokumen elektronik.

 

Dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh Unifikasi berformat standar paling sedikit memuat:

  1. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan pihak yang dipotong dan/atau dipungut PPh;
  2. nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh;
  3. dasar pengenaan pajak; dan
  4. PPh yang dipotong dan/atau dipungut.

 

Pemotong dan/atau pemungut PPh Unifikasi harus membuat dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh Unifikasi berformat standar, sesuai tata cara pembuatan yang tercantum dalam lampiran B PER 11/PJ/2025.