Dokumen yang Dibutuhkan untuk Penghapusan NPWP
Sumber:
Ketika perusahaan sudah mengambil keputusan untuk melakukan pembubaran usaha, maka seluruh aktivitas dan keberadaan perusahaan secara hukum telah berakhir. Cara pembubaran perusahaan sendiri juga tidak bisa dilakukan asal-asalan dan harus melewati badan hukum terlebih dahulu. Ini merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, termasuk soal kewajiban perpajakannya. Proses penyelesaian kewajiban perpajakan ini dapat dilakukan oleh konsultan pajak.
Apabila perusahaan sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk menjadi Wajib Pajak, maka perusahaan dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar, baik secara langsung maupun lewat pos/jasa ekspedisi dengan melampirkan dokumen persyaratan. Dokumen yang diperlukan dalam rangka penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah:
- Formulir Permohonan Penghapusan NPWP; dan
- Dokumen pendukung sesuai dengan kondisi Wajib Pajak sebagai berikut:
- Wajib Pajak Badan Dilikuidasi atau Dibubarkan Karena Penghentian atau Penggabungan Usaha
- Fotokopi akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang Telah Menghentikan Kegiatan Usahanya di Indonesia
- Fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha tersebut.
- Instansi Pemerintah yang Sudah Tidak Memenuhi Persyaratan Sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak
- Alasan dilakukannya penghapusan NPWP Instansi Pemerintah:
- tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah;
- pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah;
- tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; atau
- tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain.
- Dokumen Pendukung yang dibutuhkan adalah laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga.
- Pemohon Penghapusan NPWP Instansi Pemerintah adalah penanggung jawab proses likuidasi Instansi Pemerintah.
- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang
- surat pernyataan bahwa Wajib Pajak memiliki lebih dari satu NPWP; dan
- fotokopi seluruh Kartu NPWP yang dimiliki.
Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah paling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Pribadi, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan setelah penerbitan Bukti Penerimaan Surat/Bukti Penerimaan Elektronik. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak.
Tanggal: 11 Juni 2024