Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 February 2023

Dokumen yang dibutuhkan untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

Hero

Sumber:

Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai ataupun pemilik bisnis/pekerja bebas memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan pribadi setiap tahunnya, paling lambat akhir bulan ke – 3 (ketiga).

Dokumen atau data – data apa yang kita butuhkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah sebagai berikut:

  1. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (form 1721 A1 – untuk pegawai swasta atau form 1721 A2 – untuk pegawai negeri) dan atau Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tidak final (Form 1721 VI) dari pemberi kerja 
  2. Pendapatan dari sewa tanah dan bangunan termasuk Surat Setoran Pajak final atas pendapatan sewa tersebut, contohnya penghasilan yang didapatkan dari kontrakan ataupun kost.
  3. Pendapatan atas komisi dan/atau bonus yang belum termasuk di dalam Form 1721 A1
  4. Dividen
  5. Keuntungan dari penjualan saham
  6. Penghasilan yang diterima oleh anggota keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak, contohnya Anak dari Wajib Pajak menerima hadiah atas lomba Olimpiade matematika sebesar Rp. 1.500.000,- maka atas penghasilan tersebut wajib dilaporkan di SPT Tahunan.
  7. Rincian harta per 31 Desember (termasuk tanggal perolehan)

Contohnya

  • Saldo bank “A” per 31 Desember adalah Rp. 20.000.000,-
  • Kendaraan “B” dibeli pada tahun 2021 dengan harga Rp. 60.000.000,-
  • Saldo bank “C” per 31 Desember adalah Rp. 1.000.000,-

 

  1. Rincian kewajiban per 31 Desember

Contohnya

  • Memiliki hutang KPR pada bank “D” untuk pembelian kendaraan per 31 Desember sebesar Rp. 25.000.000,-

 

Setelah kita memiliki dokumen – dokumen dan data – data tersebut diatas, maka kita dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Sekarang ini pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dilakukan secara online dan sangatlah mudah, jadi Wajib Pajak tidak perlu antri lagi di KPP terdaftar untuk melaporkan SPT Tahunan, cukup buka laman djponline.pajak.go.id melalui PC, Laptop ataupun melalui HP.

Berikut langkah pelaporan SPT secara online

  1. Memiliki Electronic Filing Identity Number (e-Fin).
  2. Kunjungi situs website djponline.pajak.go.id dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode sandi yang tertera pada laman
  3. Setelah masuk ke laman djp, pilih opsi yang ada yaitu e-filling atau e-form
  4. Lalu pilih menu “buat SPT”
  5. Pilih SPT yang sesuai dengan besaran dan sumber penghasilan. Formulir SPT Tahunan Orang pribadi dibagi menjadi 3 jenis yaitu:
  • Formulir SPT 1770 SS

Formulir SPT 1770 SS adalah jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Formulir ini diperuntukkan kepada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.

  • Formulir SPT 1770 S

Formulir SPT 1770 S adalah jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Tidak hanya itu, formulir surat pemberitahuan ini juga diperuntukkan pada orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

  • Formulir SPT 1770

Formulir SPT 1770 adalah jenis formulir yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.

  1. Isi pertanyaan yang tertera di formulir yang ada seperti data penghasilan bersih, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain, harta, hingga hutang dan lain – lain.
  2. Setelah pengisian data dilakukan, klik tanda centang pada bagian 'D' lalu pilih 'OK'. Data SPT Anda kemudian akan terkirim ke database Dirjen Pajak, dan konfirmasi akan dikirimkan melalui e-mail.

Oleh Selviera Dwi Anggani | 17 Februari 2023