Dokumen Pendukung untuk Pemeriksaan Pajak
Sumber: Freepik
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan PMK 15 tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan tipe:
- Pemeriksaan Lengkap;
- Pemeriksaan Terfokus; atau
- Pemeriksaan Spesifik.
Jangka waktu pengujian atas pemeriksaan tersebut paling lama:
- 5 (lima) bulan untuk Pemeriksaan Lengkap;
- 3 (tiga) bulan untuk Pemeriksaan Terfokus; dan
- 1 (satu) bulan untuk Pemeriksaan Spesifik,
terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Dalam melakukan pemeriksaan tersebut, pemeriksa pajak memeliki kewenangan, yaitu:
- melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar Pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak, atau yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan;
- mengakses dan/atau mengunduh Data Elektronik yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan;
- memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu guna kelancaran pemeriksaan, termasuk yang digunakan untuk:
- menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik, yang menjadi dasar Pembukuan atau pencatatan;
- menyimpan dokumen lain;
- menyimpan uang; dan/atau
- menyimpan barang,
yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, objek yang terutang pajak, yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan.
- meminta data, informasi, atau keterangan dan/atau penjelasan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak, termasuk memanggil Wajib Pajak untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak;
- meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa;
- melakukan Penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan
- meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dapat berupa:
- penyediaan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses Data Elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
- pemberian hak akses atas barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
- penyediaan ruangan khusus tempat dilakukannya pemeriksaan dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak dan/atau lokasi Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan/atau
- penyediaan tenaga pendamping dalam hal diperlukan.
Oleh sebab itu, dikarenakan tim pemeriksa mempeiliki kewenangan untuk meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan pada proses pemeriksaan, Wajib Pajak harus menyiapkan berbagai dokumen pendukung untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Menyiapkan dokumen dalam proses pemeriksaan merupakan langkah krusial untuk memastikan kelancaran dan akurasi hasil pemeriksaan. Selain itu, fungsi utama menyiapkan dokumen dalam proses pemeriksaan, yaitu:
- Menguji kepatuhan dan dasar perhitungan
- Mempercepat proses pemeriksaan
- Sebagai alat kontrol dan bukti hukum
- Menghindari sanksi atau penetapan sepihak
- Bahan pembahasan akhir (Closing Conference)
- Meningkatkan akurasi pengambilan keputusan