Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 July 2025

Dokumen Pendukung Syarat Penghapusan NPWP

Hero

Sumber: Freepik

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas perpajakannya apabila sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk memiliki NPWP. Permohonan tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan mengisi formulir dan melampirkan laporan pendukung.

 

Berikut adalah dokumen pendukung yang wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak pada saat mengajukan permohonan penghapusan NPWP sesuai dengan kriteria Wajib Pajak adalah:

  1. Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, dokumen pendukung yang dilampirkan adalah surat keterangan kematian atau sejenisnya dan surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak meninggalkan warisan atau warisan sudah terbagi.
  2. Wajib Pajak orang pribadi:
  1. Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai Penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai Penduduk, wajib melampirkan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan/atau dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak orang pribadi sudah tidak berstatus sebagai Penduduk karena kehilangan kewarganegaraan Indonesia; atau
  2. Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bagi orang pribadi yang berstatus bukan Penduduk, wajib melampirkan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  1. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi, dokumen pendukung yang dilampirkan adalah surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah selesai dibagi;
  2. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha, dokumen pendukungnya adalah salinan akta pembubaran Badan atau sejenisnya;
  3. Wajib Pajak bentuk usaha tetap telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia, wajib melampirkan salinan dokumen penghentian kegiatan usaha;
  4. Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi yang tidak memenuhi kriteria sebagai Kerja Sama Operasi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, dokumen pendukungnya adalah salinan dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak Badan tidak memenuhi kriteria;
  5. Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi:
  1. Tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah;
  2. Pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah; atau
  3. Tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain;

wajib melampirkan dokumen pendukung berupa laporan keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga;

  1. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, wajib melampirkan surat pernyataan bahwa Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP dan salinan seluruh kartu NPWP yang dimiliki.