Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 September 2026

Dokumen Pemungutan PPN-TDLN dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026

Hero

Sumber: Magnific

Perkembangan teknologi membuat masyarakat dan pelaku usaha semakin mudah memperoleh berbagai barang dan jasa digital dari luar negeri. Mulai dari penggunaan perangkat lunak, layanan berbasis digital, hingga berbagai produk digital lainnya, transaksi tersebut dapat dilakukan secara cepat tanpa memerlukan kehadiran fisik penyedia barang atau jasa di Indonesia. Di sisi lain, transaksi digital lintas negara juga menimbulkan tantangan tersendiri dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya ketika transaksi tersebut merupakan objek PPN tetapi pemungutannya belum dapat dilakukan secara optimal.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah memperkenalkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025, yang tata cara pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui PMK Nomor 49 Tahun 2026. Melalui sistem ini, pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri dilakukan dengan dukungan sistem berbasis teknologi dan melalui pihak lain yang ditunjuk untuk melaksanakan pemungutan.

Lalu, bagaimana mekanisme sederhana proses identifikasi dan pemungutan pajaknya, serta apa saja yang menjadi kewajiban penerbit atau pemungut pihak lain? Apa saja dan bagaimana dokumen pemungutan PPN-TDLN?

  1. Dokumen dapat berupa bill of statement dan/atau dokumen sejenis.
  2. Penyebutan PPN dalam dokumen dapat dicantumkan terpisah dari DPP atau bagian dari nilai pembayaran.
  3. Dokumen tersebut merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
  4. PPN dapat dikreditkan sepanjang email/nomor telepon terdaftar pada administrasi DJP dan memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan.

Dokumen pemungut PPN-TDLN paling sedikit memuat:

  • Identitas pihak lain;
  • Identitas pelaku usaha transaksi digital luar negeri;
  • Identitas pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa berupa: nama, alamat tempat tinggal atau alamat pos elektronik, dan nomor rekening atau nomor telepon dalam hal tidak terdapat nomor rekening;
  • Tanggal pemungutan PPN;
  • Nomor referensi; dan
  • Dasar pengenaan pajak dan PPN yang dipungut.