Dokumen Pemeriksaan Disampaikan Secara Elektronik

Sumber: Freepik
Dokumen terkait dengan pemeriksaan pajak disampaikan Dirjen Pajak secara elektronik, secara langsung, atau melalui pos/ekspedisi/kurir. Wajib Pajak juga perlu menyampaikan dokumen terkait dengan pemeriksaan secara elektronik, secara langsung, atau melalui pos/ekspedisi/kurir,
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan daftar temuan hasil pemeriksaan maka pemeriksa harus menyampaikan dokumen secara elektronik, langsung, atau facsimile, bukan melalui pos/ekspedisi/kurir. Tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan juga disampaikan oleh Wajib Pajak secara elektronik, langsung, atau faksimile. Tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan juga disampaikan oleh Wajib Pajak secara elektronik, langsung, atau faksimile.
Hal-hal lebih lanjut mengenai penyampaian dokumen terkait dengan pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Merujuk pada PMK 81/2024, DJP akan mengirimkan dokumen elektronik kepada Wajib Pajak melalui akun atau email Wajib Pajak. Namun, dokumen elektronik akan dikirimkan dalam bentuk kertas jika ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mewajibkan hal tersebut.
Adapun tanggal pengiriman dokumen elektronik melalui akun atau email Wajib Pajak dianggap sebagai tanggal dikirimnya dokumen oleh Dirjen Pajak dan tanggal diterimanya dokumen oleh Wajib Pajak.