Dokumen Lampiran Perpanjangan SPT Tahunan WP Badan

Sumber:
Wajib Pajak yang menemui kendala dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, seperti laporan keuangan belum selesai, proses audit masih berlangsung atau alasan lainnya, dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu melalui aplikasi e-PSPT pada DJP Online. Wajib Pajak Badan yang mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara atas pajak terutang dalam 1 (satu) tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) PER-21/PJ/2009, Wajib Pajak harus melampirkan 3 (tiga) dokumen sebagai berikut:
- Laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan laporan keuangan sementara dari konsolidasi grup).
- Surat setoran PPh Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29.
- Wajib Pajak juga harus melampirkan surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.
Dengan adanya aplikasi e-PSPT, Wajib Pajak sudah tidak perlu lagi melaporkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan secara manual ke kantor pajak. Untuk memanfaatkan aplikasi ini, Wajib Pajak perlu terlebih dahulu melakukan penambahan hak akses pada DJP Online. Ketika sudah melakukan penambahan hak akses, Wajib Pajak dapat mengakses aplikasi tersebut pada bagian layanan terdapat ikon e-PSPT. Adapun tata cara penyampaian permohonan perpanjangan SPT sebagai berikut:
- Pada dashboard permohonan perpanjangan SPT, klik tab pemberitahuan.
- Pilih tahun pajak untuk pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
- Ikuti terus tahap-tahap selanjutnya.
DJP menegaskan dalam proses tersebut, sistem akan melakukan validasi atas tahun pajak SPT Tahunan yang dipilih. Validasi diberikan setelah mengidentifikasi beberapa hal berikut ini.
- SPT Tahunan belum disampaikan
- SPT Tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya tetapi sudah selesai diproses
- Belum melebihi jatuh tempo SPT Tahunan
Jika Wajib Pajak lolos validasi, sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan. Wajib Pajak mengisi formulir pemberitahuan tersebut dengan menyiapkan terlebih dahulu sertifikat elektronik untuk melakukan submit.
Tanggal: 16 April 2024