Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 February 2025

Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, Siapa yang Wajib Membuat?

Hero

Sumber: google.com

Di awal tahun 2025 ini, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak, yaitu mempersiapkan penyusunan dokumentasi penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk Tahun Pajak 2024. Wajib Pajak harus memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 tahun 2023 (PMK-172) mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Pasal 16 PMK-172 mengatur bahwa Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen yang memuat data dan/atau informasi untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), yang terdiri dari Dokumen Induk (Master File-MF), Dokumen Lokal (Local File-LF), dan/atau Laporan per Negara (Country by Country Report-CbCR).

Dalam Pasal 16 ini diatur mengenai kriteria Wajib Pajak yang memiliki kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan MF dan LF yaitu Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan:

  1. nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
  2. nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak:
  1. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau
  2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau
  1. Pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah daripada tarif pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Batasan nilai peredaran bruto dan nilai transaksi afiliasi ini dihitung dengan cara disetahunkan dalam hal tahun pajak diperolehnya peredaran bruto dan/atau dilakukannya transaksi afiliasi meliputi jangka waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan.

A diagram of a flowchart

AI-generated content may be incorrect.

 

 

 

 

 

A diagram of a process

AI-generated content may be incorrect.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lebih lanjut, dalam Pasal 17 dan 18 PMK-172 dijelaskan bahwa MF dan LF wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi (Ex-Ante) dan dokumen tersebut harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Dokumen MF dan LF tersebut juga harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Sementara dijelaskan dalam Pasal 19 bahwa atas dokumen MF dan LF tersebut disimpan oleh Wajib Pajak dan wajib disampaikan saat diminta oleh DJP, serta wajib dibuatkan ikhtisarnya untuk dijadikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak yang bersangkutan.