Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

28 November 2023

Dokumen Bersifat Perdata yang Wajib Dikenakan Bea Meterai

Hero

Sumber:

Bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Bea meterai juga dikenakan atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU 10/2020) menjelaskan bahwa “kejadian yang bersifat perdata” adalah kejadian yang masuk dalam ruang lingkup hukum perdata mengenai orang, barang, perikatan, pembuktian, dan kedaluwarsa.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU 10/2020, terdapat delapan jenis dokumen yang tergolong ke dalam dokumen yang bersifat perdata, meliputi:

  1. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
  1. menyebutkan penerimaan uang; atau
  2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

dan

  1. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.