DJP Terbitkan Coretax Form untuk SPT Tahunan Orang Pribadi
Sumber: tim enforcea
Belum lama ini, DJP resmi merilis fitur baru yaitu Coretax Form. Coretax Form ini juga dapat menjadi alternatif bagi Wajib Pajak jika mengalami kendala jaringan internet atau apabila sistem Coretax tidak dapat diakses. Pengisian SPT melalui Coretax Form dapat dilakukan secara offline dan pelaporannya bisa dilakukan apabila internet atau sistem Coretax sudah kembali stabil.
Lalu, siapa saja Wajib Pajak yang dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax Form?
Adapun Wajib Pajak yang berhak menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax Form adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi
- Penghasilan dapat dari pekerjaan, usaha dan/atau pekerjaan bebas
- SPT yang disampaikan berstatus Nihil
- Tidak menggunakan norma dalam menghitung Penghasilan Neto
Selain itu ada poin-poin yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak dalam pengisian SPT Coretax Form yaitu:
- Untuk membuka dokumen formulir elektronik SPT, perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader (Minimal Reader DC Versi 20)
- Jika terdapat nilai selain Rp0,- pada PPh Kurang/Lebih Bayar di bagian Induk Halaman 2 poin 11a, maka SPT Coretax Form tidak dapat disampaikan.
- Beberapa isian dalam Coretax Form sudah terisi secara prefill dari berbagai sumber data. Beberapa isian data prefill tersebut ada yang editable, namun ada juga yang non-editable. Untuk data yang non-editable maka harus di-update terlebih dulu dari sumber datanya (contoh: identitas Wajib Pajak, daftar keluarga).
- Terdapat delay sinkronisasi data selama 1 (satu) hari antara data portal Coretax dengan prefill data Coretax Form. Misal, pemberi kerja baru membuat bukti potong hari ini, maka data bupot nya baru akan ter-prefill ke SPT Coretax Form pihak yang dipotong besok. Begitu juga dengan BPE SPT yang telah disampaikan melalui Coretax Form baru akan masuk datanya pada Portal Coretax setelah 1 (satu) hari.
Untuk mendapatkan Coretax Form wajib pajak harus membuat konsep SPT terlebih dahulu dengan cara:
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Pilih sub menu Coretax Form
- Pilih menu Konsep SPT
- Selanjutnya klik Buat Konsep SPT
- Selanjutnya pilih SPT Tahunan dan Tahun Pajak
- Kemudian pilih Model SPT apakah Normal atau Pembetulan
- klik Buat SPT
- Konsep SPT sudah berhasil dibuat lalu klik icon Ajukan Request Download PDF
- Setelah muncul notifikasi permintaan unduh berhasil dikirim pilih Refresh sampai halaman konsep SPT menjadi kosong-no data
- Pilih menu SPT diunduh
- Pilih icon unduh PDF SPT
- Masukkan passpharse sertifikat elektronik
- Pilih OK lalu simpan file di folder yang diinginkan