DJP Tentukan Wajib Pajak Diawasi atau Diperiksa Dengan CRM
.jpg)
Sumber:
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menentukan sasaran pengawasan atau pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan memanfaatkan seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah masuk. Dalam prosesnya, DJP akan melakukan pencocokan informasi yang dimuat di dalam SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak dengan data-data yang sudah dimiliki otoritas.
Dirjen Pajak Suryo Utomo, mengatakan bahwa DJP menggunakan Compliance Risk Management (CRM), untuk menentukan apakah Wajib Pajak nantinya akan dilakukan pengawasan atau perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. CRM adalah sebuah upaya peningkatan kepatuhan berbasis risiko dengan cara memberi treatment kepada Wajib Pajak sesuai risiko kepatuhannya.
CRM merupakan suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, serta mitigasi atas risiko kepatuhan Wajib Pajak serta evaluasinya. CRM ditujukan untuk membantu DJP mencapai tujuan strategis organisasi dengan cara membantu dalam pengambilan keputusan. Untuk meningkatkan kualitas data pada CRM, DJP juga memanfaatkan data dari pihak ketiga melalui pertukaran data dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).