Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 September 2023

DJP Tegaskan Pemeriksaan Pajak Tidak Subjektif

Hero

Sumber:

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas pajak di Indonesia, membuat penegasan dengan merilis pernyataan resmi yang disampaikan melalui Siaran Pers Nomor SP-31/2023 pada Selasa, 19 September 2023 terkait komitmen untuk selalu bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan saat melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan. DJP juga menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu.

Seperti yang diketahui, selain dilakukan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi), pemeriksaan pajak juga dilakukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dengan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga lewat proses Compliance Risk Management (CRM). Proses CRM meliputi identifiaksi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya. Pengelolaan risiko kepatuhan itu dilakukan dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan perilaku wajib pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.

Dengan proses CRM dan penegasan melalui siaran pers tersebut, DJP mencoba menunjukkan kembali kepada masyarakat bahwa proses pemeriksaan pajak dilakukan secara objektif dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas sebagai otoritas pajak di Indonesia.