Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

10 June 2022

DJP Siapkan Layanan Khusus untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Hero

Sumber:

Oleh: Andini Margaretta Tarigan

Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

 

PPS resmi dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Sebelum PPS diberlakukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan layanan elektronik khusus PPS yang dapat diakses oleh peserta PPS melalui djponline.go.id. Layanan elektronik ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB) yang artinya tidak ada batasan waktu bagi Wajib Pajak untuk menggunakan layanan PPS ini.

 

Selain layanan elektronik melalui djponline.go.id, DJP juga menyiapkan beberapa layanan khusus yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak terkait informasi mengenai PPS:

  1. Helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP;
  2. Helpdesk online yaitu Whatsapp dengan nomor 081156-15008;
  3. Kring Pajak khusus PPS 1500-008 pada senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB;
  4. Live chat www.pajak.go.id;
  5. Email melalui informasi@pajak.go.id;
  6. Twitter @kring_pajak.

 

Rencana kedepannya, DJP akan akan mengirimkan email blast mengenai PPS yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak. Fungsi dari email ini nantinya sebagai pengingat Wajib Pajak agar tidak lupa dan terlewat dalam mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini.