Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

15 January 2024

DJP Siapkan Aplikasi Baru Untuk Lapor SPT Masa PPh 21

Hero

Sumber:

Untuk mengakomodasi pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif, aplikasi baru berbasis web pengganti e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 sedang disiapkan oleh DJP dan ditargetkan rilis pada bulan ini sebelum batas pelaporannya paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. DJP juga sedang menyiapkan alat bantu untuk menghitung PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif berupa kalkulator dan dalam waktu dekat akan segera rilis setelah melewati serangkaian tes.

Tarif efektif rata-rata diterapkan oleh pemerintah bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pemberi kerja yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Pada ketentuan sebelumnya, biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP harus turut diperhitungkan dalam pemotongan PPh Pasal 21.

Dengan adanya tarif efektif rata-rata, perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif bulanan atau harian yang terlampir pada PP 58/2023. Tarif efektif bulanan kategori A, B, atau C yang terlampir pada PP tersebut digunakan untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari sampai dengan November.

Penetapan tarif efektif kategori A, B, dan C pada lampiran PP 58/2023 dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh skenario biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP dari pegawai. Adapun pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan tetap mengikutsertakan perhitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak Januari sampai dengan November yang telah dipotong.