Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 March 2025

DJP Rilis Keterangan Tertulis Terkait Pengkreditan Pajak Masukan

Hero

Sumber: team enforcea

Melalui Keterangan Tertulis KT-08/2025 yang diterbitkan tanggal 20 Februari 2025, Direktur Jenderal Pajak (DJP) memberikan 5 poin penjelasan sebagai respon atas banyaknya permintaan informasi terkait pengkreditan Pajak Masukan dalam masa pajak tidak sama setelah penerapan sistem Coretax.

 

Dalam Keterangan Tertulis tersebut DJP menyampaikan bahwa sistem Coretax telah dilakukan pembaruan sehingga Pajak Masukan pada e-Faktur dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya. Berikut 5 poin penjelasan yang diberikan oleh DJP.

 

Pertama, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 9 Ayat (2) mengatur bahwa Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama. Selain itu, di dalam Pasal 9 Ayat (9) UU PPN diatur juga bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang tidak sama (berbeda) paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya sepanjang belum dibebankan sebagai biaya.

 

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024) mengatur bahwa Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama, namun tidak mengatur ketentuan terkait pengkreditan Pajak Masukan pada masa pajak yang berbeda, kecuali untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

 

Ketiga, ketentuan pengkreditan Pajak Masukan pada masa pajak yang sama bertujuan agar Faktur Pajak yang dibuat melalui Coretax DJP bisa langsung ter-prepopulated ke SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dilakukannya transaksi.

 

Keempat, PMK-81/2024 tidak mengatur secara eksplisit bahwa Pajak Masukan dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama, ataupun melarang pengkreditan Pajak Masukan dalam e-Faktur pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) masa pajak. Oleh karena itu, dalam rangka mengakomodasi adanya kebutuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), aplikasi Coretax DJP telah dilakukan pembaruan sehingga Pajak Masukan pada e-Faktur dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya.

 

Kelima, mengingat bahwa dalam UU PPN mengatur pengkreditan Pajak Masukan dalam masa pajak yang sama atau dapat dikreditkan pada 3 (tiga) masa pajak berikutnya dan dalam PMK 81/2024 tidak terdapat norma pengaturan yang secara eksplisit mengatur bahwa Pajak Masukan yang tercantum dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama atau melarang pengkreditan Pajak Masukan pada 3 (tiga) masa pajak maka pembaruan aplikasi Coretax DJP sebagaimana tersebut dalam angka 4 di atas, saat ini belum memerlukan perubahan PMK 81/2024.

 

Sebagai contoh, untuk Pajak Masukan dalam Faktur Pajak Masa Pajak Oktober 2024, dapat dikreditkan pada masa pajak tidak sama, yaitu di Masa Pajak Januari 2025. Untuk Pajak Masukan dalam Faktur Pajak Masa Pajak November 2024, dapat dikreditkan pada Masa Pajak tidak sama, yaitu di Masa Pajak Januari atau Februari 2025. Dan untuk Pajak Masukan dalam Faktur Pajak Masa Pajak Desember 2024, dapat dikreditkan pada Masa Pajak tidak sama di Masa Pajak Januari, Februari atau Maret 2025.

 

Selain itu, DJP juga menghimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh DJP.