DJP Proses Perpanjangan SPT Tahunan Maksimal 7 Hari Kerja

Sumber: Freepik
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, perpanjangan jangka waktu diberikan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tetulis atau secara online melalui aplikasi e-PSPT.
Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan jika tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu. Misalnya, karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan. Wajib Pajak untuk dapat perpanjangan waktu perlu memastikan pemberitahuan yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan. Apabila, pemberitahuan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Wajib Pajak yang menggunakan e-PSPT, wajib menyiapkan beberapa hal sebagai berikut:
- Formulir pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh
- Jangka waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan yang diajukan
- Alasan pengajuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (maksimal 4000 karakter)
- Data laporan keuangan sementara
- Data perhitungan sementara pajak penghasilan terutang
- Data setoran PPh dan Surat Setoran Pajak
- Surat pernyataan dari kantor akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik
- Perhitungan PPh Pasal 26 (jika ada)
Kantor Pajak akan memproses pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan maksimal selama 7 hari kerja. Apabila Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pada hari libur maka pemberitahuan tersebut akan diproses pada hari kerja berikutnya. Jangka waktu penyelesaian layanan tersebut diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-160/PJ/2022.