Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 October 2020

DJP Merilis Insentif Pajak melalui PMK 143/2020, Apakah isinya?

Hero

Sumber:

Oleh: Rifki Saputra

DJP telah merilis PMK 143/2020 yang berlaku mulai 1 Oktober 2020, dalam beleid tersebut mengatur tentang perpanjangan jangka waktu pemanfaatan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh yang selama ini diatur dalam PMK 28/2020 dan PP 29/2020. Perpanjangan tersebut hingga Desember 2020.

Berikut perincian fasilitas atau insentif yang masuk dalam PMK 143/2020. Sebagai informasi, dengan berlakunya PMK 143/2020 maka PMK 28/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Fasilitas PPN yang berlaku hingga Desember 2020 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP) kepada:

  1. Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri;
  2. Industri farmasi produksi vaksin atau obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19; dan
  3. Wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya.

Fasilitas PPh yang diperpanjang hingga Desember 2020 adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh sebagai berikut:

  1. Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk;
  2. Pasal 22, atas penjualan barang yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak yang ditunjuk;
  3. Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin atau obat;
  4. Pasal 21, atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan untuk penanganan Covid-19; dan
  5. Pasal 23, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan untuk penanganan wabah Covid-19.

Selain fasilitas yang diberikan di atas, fasilitas PPh yang telah diatur dalam PP 29/2020 juga diperpanjang hingga 31 Desember 2020. Fasilitas yang diperpanjang yaitu:

  1. Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
  2. Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
  3. Pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan; dan
  4. Pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.