Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

15 December 2023

DJP Merilis FAQ Terkait PMK Natura dan Kenikmatan

Hero

Sumber:

JAKARTA – Untuk mengurangi kebingungan masyarakat dan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul seputar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis Frequently Asked Question (FAQ).

Dalam FAQ tersebut, dibahas beberapa pertanyaan, diantaranya yaitu mengenai ketentuan PMK 66/2023 atas reimbursement. DJP menjawab bahwa reimbursement adalah penggantian berupa uang dan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Pegawai yang menerima, kecuali reimbursement berupa kupon makanan. Selain itu, terdapat pula pertanyaan mengenai ketentuan PMK 66/2023 atas biaya perjalanan dinas, termasuk tiket pesawat, hotel, dan biaya entertainment lainnya yang kemudian ditegaskan oleh DJP bahwa biaya perjalanan dinas sepanjang dalam rangka pelaksanaan tugas bukan merupakan objek PPh.

Lebih lanjut, DJP juga menegaskan terkait sumbangan kedukaan yang bukan merupakan objek PPh 21 dan PPh ditanggung perusahaan yang merupakan kenikmatan yang diterima pegawai sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2016 dan maka dari itu merupakan objek PPh 21. Selanjutnya, DJP juga mengingatkan kembali bahwa batasan biaya menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan (3M) dalam konteks PMK 66/2023 adalah mengacu pada Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang PPh.