DJP Menunjuk 6 Perusahaan sebagai Pemungut PPN Produk Digital

Sumber:
Oleh: Rifki Saputra
Pada gelombang pertama ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Para perusahaan global tersebut telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN. Enam perusahaan global tersebut, yaitu:
- Amazon Web Services Inc.
- Google Asia Pacific Pte. Ltd.
- Google Ireland Ltd.
- Google LLC.
- Netflix International B.V., dan
- Spotify AB.
Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam perusahaan global tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020. Pembeli harus membayar PPN sebesar 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Lalu, apakah bukti pungut PPN tersebut dapat dikreditkan?
PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak (PKP). Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, PKP harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan. Ini bisa dilakukan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email PKP pada sistem informasi DJP.
Apakah langkah DJP selanjutnya?
DJP akan terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka. Dengan demikian, dalam waktu dekat, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital diharapkan akan terus bertambah.