DJP Menunjuk 3 PMSE Baru Sebagai Pemungut PPN
.jpg)
Sumber:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah tiga pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) baru sebagai pemungut PPN. Pelaku usaha PMSE yang baru ditunjuk yaitu Tradingview Inc, Match Group LLC, dan Hewlett Packard International Sarl. Dengan penambahan tiga pelaku usaha PMSE, terhitung hingga saat ini sebanyak 130 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
DJP akan terus melakukan penunjukan terhadap pelaku usaha PMSE yang menjual produk digital atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia. Pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PMSE yaitu pelaku usaha yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dengan nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.
Pelaku usaha memungut PPN 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022. Dengan adanya kewajiban pemungutan PPN tersebut, pelaku PMSE tersebut juga membuat bukti pemungutan yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Terkait dengan PPN produk digital luar negeri dan daftar pemungut dapat dilihat lebih lanjut di website https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital.
Oleh Rifki Saputra | 22 November 2022