DJP Menambah Lembaga Penerima Zakat/Sumbangan Keagamaan Terbaru

Sumber:
Oleh: Rifki Saputra
PER-08/PJ/2021 mengatur tentang Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak terhitung sejak 6 April 2021. Perdirjen ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya yakni PER-15/PJ/2020. Dalam peraturan ini, Ditjen Pajak (DJP) resmi menambah jumlah badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Dalam Pasal 1 menyebutkan "Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.” Perincian mengenai badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan tersebut tertuang dalam Lampiran PER-08/PJ/2021. Dalam lampiran tersebut, terdapat 3 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), 30 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional, 2 lembaga amil zakat, infaq, dan shodaqoh (Lazis), 21 LAZ skala provinsi, dan 30 LAZ skala kabupaten/kota.
Selanjutnya, tercantum pula 3 lembaga penerima sumbangan keagamaan Kristen, 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Katolik, 6 lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha, dan 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Hindu. Jumlah LAZ skala nasional bertambah dari 28 menjadi 30. LAZ skala provinsi juga bertambah dari 17 menjadi 21, sedangkan LAZ skala kabupaten/kota bertambah dari 29 menjadi 30. Lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha juga bertambah dari 5 lembaga menjadi 6 lembaga.