DJP Melakukan Pemusatan PPN Secara Jabatan Per 1 Juli 2024

Sumber:
Sehubungan dengan berakhirnya penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan per tanggal 30 Juni 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Melalui Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2024 Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan per 1 Juli 2024.
Sebagaimana bunyi dalam PENG-4/PJ.09/2024 yang menyatakan:
“….. pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan per tanggal 1 Juli 2024 terhadap PKP yang tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang sampai dengan 30 April 2024.”
Sejalan dengan tidak digunakannya lagi NPWP Cabang, otoritas memperkenalkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Kendati demikian, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan kantor cabang nantinya menggunakan NPWP pusat.
Sesuai dengan PENG-4/PJ.09/2024, untuk membiasakan dan memberikan kemudahan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum melakukan pemusatan tempat PPN terutang diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan. Adapun tata cara pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang diatur Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. Salah satu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang selama ini menggunakan NPWP Cabang adalah terkait dengan PPN bagi PKP yang tidak memilih untuk melakukan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan.
Tanggal 22 Februari 2024