DJP Kini Dapat Minta Informasi dari PJAK Pelapor CARF
Sumber: Magnific
Selain kepada Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini juga berwenang untuk melakukan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) kepada penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Hal ini diatur dalam SE 9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan Dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
PJAK Pelapor CARF adalah entitas lain Crypto Assets Reporting Framework dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer baik untuk atau atas nama pelanggannya, termasuk dengan bertindak sebagai pihak lawan transaksi, atau sebagai pihak perantara, dalam transaksi pertukaran atau transfer tersebut, atau dengan bertindak sebagai pihak yang menyediakan suatu platform perdagangan.
Sebagai pengingat, permintaan IBK oleh DJP dilakukan dalam rangka:
- Pertukaran Informasi (Exchange of Information/EOI);
- pengawasan kepatuhan wajib pajak;
- intelijen perpajakan;
- pemeriksaan pajak;
- penagihan pajak;
- pemeriksaan bukti permulaan;
- penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
- penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan, meliputi: keberatan, banding, peninjauan kembali, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA), dan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP).