DJP: Insentif Pajak Untuk Membantu UMKM

Sumber:
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas pajak di Indonesia terus mengimbau pelaku UMKM untuk mematuhi peraturan pajak. Berbagai insentif pun telah disediakan agar dapat dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM, salah satunya adalah pembebasan pajak untuk wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya kurang dari Rp500 juta yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Inge Diana Rismawati, Kasubdit Humas Perpajakan DJP memaparkan histori insentif pembebasan pajak untuk UMKM. Sebelum diubah dalam UU HPP, ketentuan awal mengenai insentif pajak UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 46 Tahun 2013 di mana ditentukan bahwa tarif pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah sebesar 1%. Tarif ini mengalami penurunan yang dituangkan dalam PP 23 Tahun 2018 yaitu menjadi 0,5%. Wajib pajak UMKM dapat menikmati tarif pajak 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Setelahnya, dalam PP 55 Tahun 2022, diatur bahwa tarif pajak final yang dikenakan untuk UMKM dengan omzet lebih dari Rp500 juta adalah 0,5%. Apabila UMKM tersebut memiliki omzet lebih dari Rp500 juta, maka perhitungan pajaknya hanya dikenakan atas omzet yang di atas Rp500 juta.
Lebih lanjut, Inge mengatakan bahwa insentif tersebut juga merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada UMKM yang diharapkan dapat membantu UMKM untuk mematuhi kewajiban perpajakannya.