Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

14 April 2025

DJP: Ini 3 Saluran Solusi Lupa EFIN!

Hero

Sumber: Google

Sama halnya dengan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, pelaporan SPT Tahunan Badan juga membutuhkan EFIN atau Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN didapatkan atas permintaan Wajib Pajak badan ke KPP terdaftar. Setelah EFIN diberikan, Wajib Pajak badan perlu mengaktifkannya terlebih dahulu untuk dapat mengakses akun DJP Online-nya. Setelah diaktifkan dan Wajib Pajak badan dapat mengakses akun DJP Online, barulah SPT Tahunan Badan dapat dilaporkan lewat layanan EFIN.

 

Bagi Wajib Pajak yang sudah mengaktifkan namun lupa EFIN-nya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan 3 (tiga) saluran yang dapat dimanfaatkan, yaitu Kring Pajak 1500200, live chat pajak pada laman pajak.go.id, atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdaftar.

 

Namun, bagi Wajib Pajak badan yang belum meminta EFIN ke kantor pajak, permintaan dapat dilakukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian Wajib Pajak badan. Setelah mengisi dan menandatangani formulir yang dapat diunduh pada laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin, pengurus harus mehyerahkan formulir tersebut ke KPP Wajib Pajak badan terdaftar.

 

Selain menyerahkan formulir, pengurus juga harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu identitas diri pengurus, NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama pengurus, NPWP atau SKT Wajib Pajak badan, surat keterangan dari pimpinan tertinggi Wajib Pajak badan dan surat kuasa penyampaian formulir apabila hal tersebut dikuasakan. Dokumen-dokumen ini nantinya harus diperlihatkan kepada petugas pada saat menyerahkan formulur permintaan EFIN.