DJP Hadirkan Inovasi Tanda Tangan Elektronik Untuk Pelaporan Pajak

Sumber:
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengembangkan inovasi-inovasi di bidang Perpajakan seiring dengan perkembangan teknologi. Salah satu yang terbaru adalah layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi untuk pelaporan pajak. Untuk layanan ini, DJP bekerjasama dengan salah satu Penyedia Sertifikat Elektronik di Indonesia, Privy.
Sejak September 2022, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 454/KM.03/2022, Privy ditunjuk sebagai Penyelenggara Sertifikat Noninstansi Dalam Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik.
Menurut Chief Information Officer (CIO) Privy, Krishna Chandra, tanda tangan digital bukan sekadar memudahkan, namun juga dapat menghadirkan kepastian hukum yang setara dengan tanda tangan basah. Lebih lanjut, Khrisna mengatakan digitalisasi sistem perpajakan diharapkan akan semakin memudahkan proses pelaporan dan pencatatan pajak dalam rangka mengoptimalkan kepatuhan Wajib Pajak.
Dengan Kerjasama antara DJP dan Privy ini, perusahaan Wajib Pajak dapat menggunakan layanan TTE Privy yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP untuk pelaporan pajak, khususnya e-Faktur dan e-Bupot. Kepala SubDirektorat Tata Kelola Sistem Informasi DJP, Yanwas Nugraha menilai bahwa kolaborasi DJP dengan Privy sebagai Penyedia Sertifikat Elektronik di Indonesia yang memiliki keabsahan hukum akan menambah kepercayaan para Wajib Pajak dalam melaporkan pajaknya.