DJP Dapat Menaikkan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak

Sumber:
Dalam Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 menyebutkan imbauan untuk melakukan peningkatan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan untuk masa pajak yang tersisa dari tahun pajak berjalan karena Wajib Pajak mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan dan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak berjalan diproyeksikan akan mengalami peningkatan dibandingkan tahun pajak sebelumnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, bila keadaan usaha Wajib Pajak berubah sehingga PPh yang terutang pada tahun berjalan diperkirakan lebih besar ketimbang tahun lalu, Ditjen Pajak (DJP) bisa menerbitkan surat imbauan untuk meningkatkan angsuran PPh Pasal 25 pada tahun berjalan untuk masa pajak yang tersisa.
Surat imbauan penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 disampaikan kepada Wajib Pajak paling lama 3 hari sejak tanggal penerbitan. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi surat imbauan dari otoritas pajak tersebut, DJP berwenang menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat keputusan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan. Surat keputusan perhitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan disampaikan kepada Wajib Pajak paling lama 3 hari kerja sejak diterbitkan.
Kewenangan DJP untuk menetapkan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan telah diatur dalam Pasal 25 ayat (6) UU PPh, yang berbunyi:
“Dirjen pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut: …. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.”
Dalam Pasal 7 ayat (4) KEP-537/PJ/2000, DJP mengatur angsuran PPh pasal 25 pada bulan-bulan sisa tahun pajak perlu dihitung ulang bila Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha sehingga PPh terutang pada tahun pajak berjalan akan mencapai lebih dari 150% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25. PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh terutang pada tahun pajak berjalan oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Tanggal: 21 Mei 2024