Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 August 2026

DJP Dapat Meminta Keterangan dan Bukti Kepada Pihak Ketiga Saat Pemeriksaan

Hero

Sumber: Magnific

Saat proses pemeriksaan pajak berlangsung, Pemeriksa dapat meminjam atau meminta buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak, termasuk data elektronik dalam hal pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan dalam hal pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan menyampaikan surat permintaan kepada Wajib Pajak yang sedang diperiksa.

Wajib Pajak wajib memenuhi surat permintaan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak surat permintaan dimaksud disampaikan. Setelah jangka waktu tersebut terlampaui, Pemeriksa harus membuat berita acara pemenuhan kewajiban atas peminjaman atau permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik yang memuat informasi mengenai Wajib Pajak.

Selain permintaan keterangan dan bukti kepada Wajib Pajak, Pemeriksa juga dapat meminta keterangan dan bukti kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU KUP yang berbunyi “Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta”.

Pemeriksa melalui Unit Pelaksana Pemeriksaan dapat meminta keterangan dan/atau bukti kepada pihak ketiga secara tertulis. Jika pihak ketiga memberikan keterangan dan/atau bukti secara tertulis, maka pemeriksa harus menuangkan keterangan tersebut dalam kertas kerja. Apabila keterangan dan/atau bukti disampaikan dalam bentuk selain tertulis, keterangan tersebut dituangkan dalam berita acara mengenai pemberian keterangan pihak ketiga yang ditandatangani oleh Pemeriksa dan pihak ketiga.