Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

10 July 2025

DJP Dapat Melakukan Pemeriksaan Bersamaan dengan Negara Mitra

Hero

Sumber: Freepik

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) PMK 39/2017, DJP berwenang melaksanakan simultaneous tax examinations dalam rangka pertukaran informasi perpajakan. Selanjutnya, Pasal 9 Ayat (1) PMK 39/2017, menyebutkan “Simultaneous tax examinations…dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan di Indonesia dan di satu atau lebih negara mitra atau yurisdiksi mitra secara simultan dan independen, berdasarkan kesepakatan para pejabat yang berwenang dengan tujuan untuk mendapatkan dan mempertukarkan informasi yang relevan”.

 

Dalam PER-10/PJ/2025 pun telah memerinci ketentuan seputar simultaneous tax examinations. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PER-10/PJ/2025, simultaneous tax examinations dapat dilaksanakan berdasarkan permintaan dirjen pajak atau berdasarkan permintaan pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra.

 

Terdapat 3 (tiga) alasan yang membuat DJP atau pejabat berwenang di negara/yurisdiksi mitra melaksanakan simultaneous tax examinations, yaitu:

  1. Terdapat keterkaitan permasalahan perpajakan antara Wajib Pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra dengan Wajib Pajak Indonesia.
  2. Terdapat kepentingan bersama antara satu atau lebih otoritas pajak di negara mitra atau yurisdiksi mitra dengan DJP terkait dengan permasalahan perpajakan sebagaimana dimaksud pada poin pertama.
  3. Terdapat dugaan bahwa transaksi dan/atau kegiatan dilaksanakan untuk melakukan penghindaran pajak dan/atau pengelakan pajak.

 

Berdasarkan Pasal 12 PER-10/PJ/2025, dirjen pajak melimpahkan wewenang pelaksanaan simultaneous tax examinations kepada di antara 2 pihak, yaitu:

  1. Direktur Perpajakan International
  2. Pejabat unit eselon II di lingkungan DJP yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perpajakan Internasional