DJP Berikan Layanan Pemadanan NPWP-NIK bagi Pihak Lain

Sumber:
JAKARTA - Sesuai dengan PMK 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pihak-pihak seperti kementerian dan lembaga (K/L), lembaga keuangan, dan pihak lainnya yang selama ini mensyaratkan NPWP dalam memberikan layanan administrasi juga harus menggunakan NIK sebagai NPWP.
Untuk mengakomodir hal tersebut, Direktorat Jendral Pajak (DJP) memberikan layanan berupa pemadanan untuk NPWP dengan format 15 (lima belas) digit dengan NIK, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk, NPWP dengan format 15 (lima belas) digit dengan format 16 (enam belas) digit, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dan/atau NPWP cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Layanan pemadanan ini dapat diakses secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/ dan https://portalnpwp.pajak.go.id/ bagi pihak lain yang memiliki paling sedikit 50 (lima puluh) lawan transaksi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai terakhir atau melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 paling sedikit 50 (lima puluh) orang dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir.