DJP Bergabung Dalam Unit Pelayanan Satu Pintu Untuk Investor IKN
.jpg)
Sumber:
JAKARTA – Setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (“PP 12/2023”), pemerintah akan membentuk unit pelayanan satu pintu (one stop shop) untuk menampung dan menindaklanjuti kebutuhan-kebutuhan investor yang menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, kementerian dan lembaga (K/L) akan ikut serta masuk menjadi anggota dari one stop shop yang dimaksud. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai otoritas pajak di Indonesia, juga akan tergabung sebagai anggota dari one stop shop tersebut. Peran DJP adalah untuk menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi oleh investor-investor terkait dengan pemanfaatan insentif pajak.
Seperti yang diketahui, lewat PP 12/2023, pemerintah mengatur mengenai insentif-insentif yang akan diberikan kepada investor yang menanamkan modalnya di wilayah IKN. Insentif-insentif tersebut antara lain adalah pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, PPh atas kegiatan sektor Keuangan di Financial Center, pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional, pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu, pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final, PPh final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.