Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 January 2026

Dividen yang Dikecualikan dari Objek Pajak

Hero

Sumber: Freepik

Berdasarkan penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dividen didefinisikan sebagai bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Pengertian dividen dalam UU HPP bersifat luas dan mencakup pembagian laba, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Dividen meliputi pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi modal yang disetor, pemberian saham bonus tanpa penyetoran termasuk yang berasal dari kapitalisasi agio saham, pembagian laba dalam bentuk saham, serta pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran. Selain itu, dividen juga mencakup pembayaran kembali modal yang disetorkan apabila dalam tahun-tahun sebelumnya diperoleh keuntungan, pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, bagian laba atas kepemilikan obligasi, bagian laba yang diterima pemegang polis, serta pengeluaran perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Lebih lanjut, pembagian dividen secara terselubung juga diperlakukan sebagai dividen. Salah satu contohnya adalah pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham kepada perusahaan dengan tingkat imbalan yang melebihi kewajaran. Selisih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar diperlakukan sebagai dividen dan dikenai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, Pasal 4 Ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP mengatur bahwa dividen dan penghasilan tertentu dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang memenuhi persyaratan berikut:

  1. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan ini juga berlaku bagi dividen yang diterima oleh Wajib Pajak badan dalam negeri.
  2. Dividen yang berasal dari luar negeri serta penghasilan setelah pajak dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri maupun Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dapat dikecualikan dari objek pajak, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Adapun persyaratan yang ditetapkan ialah:

  1. dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak; 
  2. dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut; atau 
  3. dividen yang berasal dari luar negeri merupakan dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek atau yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.