Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

30 September 2024

Dividen yang Diinvestasikan di Emas Bebas Pajak

Hero

Sumber:

Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Huruf e Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18 Tahun 2021, Wajib Pajak Orang Pribadi bisa memilih emas sebagai instrumen investasi sehingga penghasilan dividennya tidak dikenai pajak. Selain investasi pada pasar keuangan, berdasarkan Pasal 35 Ayat (2), penghasilan dividen juga bisa dikecualikan dari objek PPh apabila diinvestasikan pada instrumen di luar pasar keuangan. Salah satu instrumen investasi di luar pasar keuangan yang bisa dipilih adalah emas.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Ayat (6) PMK 18 Tahun 2021, emas yang dimaksud adalah emas batangan atau emas lantakan dengan kadar kemurnian 99,99%. Emas batangan atau lantakan tersebut harus merupakan emas yang diproduksi di Indonesia. Selain itu, emas batangan atau lantakan itu harus mendapatkan akreditasi serta sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau London Bullion Market Association (LBMA). Selain memperhatikan jenis emas, Wajib Pajak Orang Pribadi juga harus memperhatikan tata cara dan jangka waktu investasi. Sebab, dividen dari dalam negeri yang diterima orang pribadi baru bisa bebas PPh apabila diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Walaupun dikecualikan dari objek PPh, Wajib Pajak Orang Pribadi tetap harus melaporkan dividen dari dalam negeri yang diterimanya dalam SPT Tahunan. Adapun dividen yang dikecualikan dari objek PPh itu dilaporkan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Pengecualian objek PPh atas dividen dari dalam negeri yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi hanya diberikan sepanjang memenuhi ketentuan. Dalam hal dividen yang diinvestasikan kurang dari jumlah dividen yang diterima maka selisihnya dikenakan PPh. Begitu pula dengan dividen yang tidak diinvestasikan akan dikenakan PPh.