Dividen Tidak Selalu Kena Pajak, Berikut Ketentuannya
Sumber: Magnific
Dividen merupakan salah satu bentuk penghasilan yang umum diterima oleh pemegang saham baik individu maupun perusahaan, yang diberikan sebagai imbalan atas penyertaan modal yang dilakukan. Dalam perpajakan, perlakuan atas dividen tidak sesederhana yang dibayangkan. Pasca berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), terdapat perubahan yang mengatur terkait perlakuan pajak atas dividen, khususnya untuk dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Sebelum UU HPP berlaku, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan PPh Final sebesar 10%, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat 2(c) UU PPh. Artinya, setiap kali pemegang saham individu menerima dividen, atas dividen tersebut langsung dipotong PPh Final sebesar 10% dan tidak perlu diperhitungkan kembali sebagai penghasilan yang dikenakan tarif umum pada pelaporan SPT Tahunan.
Namun, dengan berlakunya UU HPP, ketentuan tersebut berubah total. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) huruf f UU HPP kluster PPh, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh, sepanjang diinvestasikan kembali di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dividen dikecualikan dari objek PPh diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Adapun bentuk investasi tersebut dapat berupa penempatan pada Surat Berharga Negara (SBN), obligasi, reksa dana serta instrumen investasi lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Jangka waktu untuk menempatkan investasi tersebut adalah selama tiga tahun sejak dividen tersebut diterima. Apabila syarat investasi tidak terpenuhi, maka dividen tersebut akan menjadi objek pajak dan dikenakan PPh sebesar 10% dan bersifat final.
Adapun untuk dividen yang diterima oleh Wajib Pajak badan dalam negeri, dikecualikan dari objek pajak tanpa syarat investasi apapun, sepanjang berasal dari cadangan laba yang ditahan dan kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan badan usaha tersebut badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) huruf f UU PPh.
Untuk dividen yang diterima dari luar negeri, UU HPP mengatur bahwa dividen yang bersumber dari luar negeri baik yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan dalam negeri, dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.