Ditunda! Pajak Pedagang Online yang Sudah Dipungut Akan Dikembalikan
Sumber: Magnific
Lewat PENG 46/PJ.09/2026, pemerintah mengumumkan penundaan waktu pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Pengumuman ini ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2026 di Jakarta. Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Republik Indonesia menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum cukup kuat. Lebih lanjut Purbaya mengatakan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 untuk pedagang online akan diterapkan ketika kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat membaik.
Dalam pengumuman tersebut, pemerintah menetapkan pemungutan PPh Pasal 22 akan mulai dilakukan pada 1 November 2026 mendatang. Bersamaan dengan penetapan tersebut, pemerintah juga membatalkan penunjukan 4 (empat) marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini nanti akan dilakukan kembali sebelum pemungutan PPh Pasal 22 berlaku 1 November 2026. Selain itu, pemerintah juga menyatakan bahwa PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace karena penunjukan yang ketentuannya telah ditetapkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang online.
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh pedagang online diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Tarif yang ditetapkan adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto.